Dedi Mulyono, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor (foto: Istimewa/detikcom)
KABARBOGOR – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Menurut Dedi, keberadaan Perwali diperlukan agar perda yang telah disahkan sejak 2021 memiliki pedoman teknis yang jelas dalam implementasinya, mulai dari aspek pencegahan, pembinaan, koordinasi antarperangkat daerah, hingga perlindungan terhadap masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Dedi menilai Kota Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Perda P4S, sehingga langkah berikutnya adalah menghadirkan aturan teknis agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
“Perda sudah tersedia sebagai dasar hukum. Selanjutnya diperlukan aturan pelaksana agar setiap program memiliki mekanisme kerja yang jelas dan dapat dijalankan secara optimal,” ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Bogor Selatan itu berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Ia mengatakan Perwali dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan fungsi edukasi kepada keluarga, pembinaan masyarakat, pengawasan, serta perlindungan terhadap anak dan remaja.
Menurut Dedi, aturan pelaksana juga dibutuhkan untuk memperjelas pembagian tugas antarinstansi, sehingga koordinasi tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia menyebut sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga unsur masyarakat diharapkan memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan program sesuai kewenangannya.
Selain itu, Dedi turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyiapkan naskah akademik terkait pengaturan pidana mengenai perilaku LGBTQ.
Menurutnya, MUI memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan keagamaan serta mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pembinaan masyarakat.
Dedi juga mendorong agar penyusunan Perwali dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan.
Ia berharap proses penyusunan regulasi tersebut menghasilkan kebijakan yang memiliki dasar akademik, mempertimbangkan berbagai perspektif, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Harapannya, aturan pelaksana ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan Perda P4S berjalan lebih terarah, terukur, dan terkoordinasi,” katanya.
Menurut Dedi, keberadaan Perwali juga dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan keluarga serta mendukung pembangunan sosial di Kota Bogor.
Ia berharap Pemerintah Kota Bogor dapat segera menindaklanjuti penyusunan aturan pelaksana tersebut agar implementasi Perda P4S dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.