KOTA BOGOR — Sebanyak tujuh bakal calon ketua dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Bogor periode 2026–2031. Penetapan tersebut menjadi bagian dari agenda Musyawarah Daerah (Musda) III DMI Kota Bogor yang digelar di Gedung PPIB, Jalan Raya Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur, Selasa (27/10/2026).
Ketujuh bakal calon tersebut adalah Najamudin, Deni Irawan, Kinarto, Wahyu Mimbar, Fikri Aziz, Abdul Rahmat Sholeh, dan Istikhori. Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi setelah melalui proses verifikasi oleh panitia Musda.
Ketua Panitia Musda III PD DMI Kota Bogor, Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa terdapat sepuluh orang yang mendaftarkan diri sebagai calon ketua. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan, hanya tujuh orang yang dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan tiga lainnya tidak lolos verifikasi.
“Panitia berupaya seobjektif mungkin. Prinsipnya adalah kepatuhan terhadap prosedur sesuai AD/ART, sehingga kami harus mengambil keputusan berdasarkan ketentuan tersebut,” ujar Fatoni.
Ia menegaskan, keputusan verifikasi didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Tujuh Calon Bersaing dalam Pemilihan Ketua DMI
Dengan tujuh bakal calon yang memenuhi persyaratan, Musda III menjadi momentum penentuan kepemimpinan DMI Kota Bogor untuk lima tahun mendatang.
Fatoni berharap ketua terpilih mampu membawa perubahan positif bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh wilayah Kota Bogor. Selain itu, kepengurusan baru diharapkan dapat memperkuat hubungan dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta berbagai unsur kemasjidan.
“Harapan kita, siapa pun nakhoda DMI yang terpilih di Musda ini bisa membawa angin perubahan yang segar buat DKM se-Kota Bogor, serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan insan kemasjidan,” ungkapnya.
Menurut Fatoni, kepemimpinan baru diharapkan tidak hanya melanjutkan program organisasi, tetapi juga mampu mendorong pengelolaan masjid yang lebih baik dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Musda Memiliki 13 Suara Pemilih
Dalam pelaksanaan Musda III, terdapat 13 suara yang memiliki hak pilih sesuai ketentuan AD/ART DMI. Unsur pemilik suara meliputi Pengurus Wilayah, pengurus daerah yang terdiri atas ketua dan sekretaris, DMI tingkat kecamatan, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM), serta dua Masjid Agung di Kota Bogor.
Komposisi pemilik suara tersebut menjadi bagian dari mekanisme organisasi dalam menentukan ketua DMI Kota Bogor periode 2026–2031.
Fatoni menambahkan, agenda Musda kali ini difokuskan pada pemilihan ketua. Adapun proses pengukuhan dan pelantikan kepengurusan selanjutnya akan diserahkan kepada ketua terpilih.
Dedie Rachim Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang membuka Musda III DMI Kota Bogor, berharap forum tersebut menghasilkan kepengurusan periode 2026–2031 yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah di bidang kemasjidan.
Menurut Dedie, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat peradaban yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya akan terpilih kepengurusan DMI periode 2026–2031 yang memenuhi harapan semua pihak. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, dan pesannya adalah bagaimana kita membangun sekaligus memakmurkan masjid, kemudian juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dedie mengakui bahwa upaya memakmurkan masjid sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, kolaborasi antara DMI, pemerintah daerah, dan unsur kemasjidan dinilai penting untuk mengoptimalkan peran masjid.
“Masjid sebagai pusat peradaban tentu mempunyai peran yang sangat sentral dan strategis yang harus kita kolaborasikan bersama,” tutup Dedie Rachim.
Musda III DMI Kota Bogor diharapkan menjadi awal penguatan organisasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengembangkan fungsi masjid, baik sebagai tempat ibadah maupun sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
