BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), operasi gabungan bersama TNI-Polri kembali digelar untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi masih memenuhi ketentuan.
Operasi tersebut berlangsung di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026). Dalam kegiatan itu, sebanyak 17 angkot terjaring karena diketahui telah melewati masa usia teknis yang ditetapkan, yakni 20 tahun.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam menata angkutan umum sekaligus memastikan kendaraan yang masih beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran terhadap angkot yang telah melewati batas usia teknis.
Menurutnya, kendaraan yang terbukti melanggar akan diberikan tanda sebagai kendaraan yang tidak layak jalan.
“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” kata Jenal Mutaqin.
17 Angkot Ditindak, Pemkot Bogor Tegaskan Aturan Tetap Berlaku
Jenal mengatakan penertiban terhadap angkot tua bukan merupakan kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah Kota Bogor memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Regulasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut Jenal, seluruh aturan tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas penertiban di lapangan.
“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap angkutan kota yang telah melewati batas usia teknis.
Penertiban juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib. Keberadaan angkot yang sudah berusia lebih dari batas teknis menjadi salah satu persoalan yang terus mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Operasi gabungan dengan melibatkan TNI-Polri juga menunjukkan bahwa penertiban transportasi membutuhkan dukungan lintas sektor. Pengawasan di lapangan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi membutuhkan koordinasi agar aturan dapat diterapkan secara konsisten.
803 Angkot Sudah Dibekukan Izin Trayeknya
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menjelaskan bahwa operasi terhadap angkot yang melewati batas usia teknis dilakukan secara rutin.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 803 angkot telah dibekukan izin trayeknya.
Dengan demikian, masih terdapat 977 unit angkot yang belum dicabut izinnya. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 54,9 persen dari keseluruhan angkot yang tercatat berusia di atas 20 tahun.
“Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” kata Ridwan.
Data tersebut menunjukkan bahwa proses penertiban angkot tua di Kota Bogor masih cukup panjang. Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan kendaraan yang telah melewati batas usia teknis tidak kembali beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.
Penindakan Berlanjut, Angkot yang Membandel Bisa Dicopot Atributnya
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot Bogor menerapkan tahapan tindakan terhadap kendaraan yang dinilai sudah tidak layak beroperasi.
Jenal menjelaskan, angkot yang ditemukan melanggar akan diberikan tanda tidak layak jalan. Apabila kendaraan tersebut kembali ditemukan beroperasi setelah mendapatkan tanda untuk kedua kalinya, pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.
Atribut kendaraan hingga jok di dalam angkot dapat dicopot sebagai bentuk penindakan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga menyiapkan tindakan lanjutan bagi pemilik atau pengelola angkot yang tetap mengoperasikan kendaraan meski telah dinyatakan tidak layak.
Di sisi lain, proses penataan angkutan umum juga membutuhkan komunikasi dan kolaborasi dengan para pengusaha serta pengemudi angkot.
Hal tersebut penting agar kebijakan penertiban tidak berhenti pada operasi di jalan, tetapi juga dapat mendorong terciptanya sistem transportasi umum yang lebih tertata.
Penataan Angkot Jadi Bagian dari Pembenahan Transportasi Bogor
Operasi gabungan yang dilakukan di Jalan Kapten Muslihat menjadi salah satu gambaran bagaimana Pemkot Bogor terus melakukan pengawasan terhadap angkutan umum.
Dengan masih adanya 977 angkot berusia lebih dari 20 tahun yang belum dicabut izinnya, proses penataan dipastikan masih akan berlanjut.
Pemerintah melalui Dishub juga masih memiliki tantangan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan teknis dan administratif.
Penataan angkutan kota pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan usia kendaraan. Aspek keselamatan, kelayakan kendaraan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna transportasi juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem transportasi perkotaan.
Karena itu, konsistensi pengawasan menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan di lapangan.
Bagi masyarakat pengguna angkot, penertiban diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman ketika menggunakan transportasi umum.
Sementara bagi pemerintah, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya menata transportasi Kota Bogor agar semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penindakan yang terus dilakukan, Pemkot Bogor menegaskan bahwa angkot yang telah melewati batas usia teknis tidak dapat dibiarkan beroperasi tanpa memenuhi aturan.
Operasi di Jalan Kapten Muslihat pun menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang akan terus dilakukan Dishub Kota Bogor bersama unsur terkait.
Pemkot Bogor kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk menuntaskan penataan terhadap ratusan angkot yang masih berusia di atas 20 tahun, sekaligus memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan konsisten demi terciptanya transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi warga.
