KABARBOGOR.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan dinilai telah mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki aturan serta tanggung jawab yang harus dipatuhi. Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.
Kebebasan Pers Bukan Kebebasan Bertindak
Tantan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar koridor jurnalistik.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, pada saat yang sama, wartawan tetap memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Tantan, identitas sebagai wartawan tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan intimidasi maupun kekerasan.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum
Tantan juga mengingatkan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan bentuk kekebalan hukum.
Ia meminta setiap wartawan memahami batas antara aktivitas jurnalistik dengan tindakan pribadi yang dapat berimplikasi hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Menurutnya, apabila seorang wartawan menghadapi persoalan ketika menjalankan tugas jurnalistik, terdapat mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Persoalan Jurnalistik Harus Diselesaikan dengan Mekanisme Pers
Tantan menyebut, apabila persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, terdapat mekanisme seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
Karena itu, penyelesaian persoalan jurnalistik tidak semestinya dilakukan melalui tindakan emosional, intimidasi, apalagi kekerasan.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pers yang harus dipahami oleh setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Khawatir Kepercayaan Publik Terhadap Pers Terganggu
Lebih jauh, Tantan mengingatkan bahwa tindakan seorang oknum dapat berdampak terhadap citra profesi wartawan secara keseluruhan.
Menurutnya, masyarakat dapat saja menggeneralisasi tindakan individu sebagai gambaran perilaku seluruh wartawan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Tantan menegaskan, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, menjaga independensi, menaati kode etik, dan bekerja untuk kepentingan publik.
Karena itu, ia meminta setiap insan pers ikut menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun melalui kerja jurnalistik yang berintegritas.
PWI Jabar Dukung Proses Hukum Jika Ada Unsur Pidana
PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tanpa melihat status atau profesi seseorang.
Wartawan Harus Kritis, Bukan Arogan
Tantan sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi melalui kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Ia menilai sikap kritis merupakan bagian penting dari profesi wartawan. Namun, sikap kritis tersebut harus tetap disertai etika dan tanggung jawab.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Menurut Tantan, profesi kewartawanan memiliki tanggung jawab besar karena kerja jurnalistik berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Karena itu, setiap wartawan dituntut menjaga sikap, integritas, independensi, serta memahami aturan yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas.
“Wartawan Bukan Preman”
Tantan kembali menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan tindakan intimidatif ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
PWI Jawa Barat, kata dia, tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, kode etik, dan kepatuhan terhadap hukum.
Bagi insan pers, menjaga marwah profesi bukan hanya dilakukan melalui pemberitaan yang kritis, tetapi juga melalui sikap dan perilaku ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
