KABARBOGOR – Penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan korupsi dan dinasti politik di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Syah Afandin diamankan KPK bersama sejumlah pihak lain dalam operasi yang berlangsung pada 2–3 Juli 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena Syah Afandin merupakan penerus kepemimpinan di Langkat setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Terbit Rencana Perangin Angin yang juga ditangkap KPK pada awal 2022. Setelah memenangkan Pilkada 2024, Syah Afandin resmi menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030.
Menurut paparan KPK, penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Lembaga antirasuah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta yang juga disebut sebagai tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Selain kedua tersangka tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain, di antaranya pejabat Dinas Pendidikan, ajudan bupati, sopir bupati, mantan anggota DPRD Sumatera Utara, hingga beberapa pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi berawal dari pengaturan proyek pemerintah daerah. Salah satu paket pekerjaan yang menjadi sorotan berada di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta proyek di sektor permukiman senilai sekitar Rp748 juta.
Tak hanya dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, mulai dari Dinas Pendidikan hingga tingkat kecamatan. Dugaan penyimpangan juga disebut menyentuh pengadaan seragam sekolah.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari komitmen pengamanan proyek pemerintah daerah. KPK juga mengungkap sempat terjadi indikasi target operasi mengetahui keberadaan penyidik sebelum penangkapan dilakukan, meski lembaga antirasuah menegaskan tidak menemukan adanya kebocoran informasi dari internal.
Penangkapan Syah Afandin semakin memperpanjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersandung perkara hukum. Berdasarkan data KPK, Syah Afandin menjadi kepala daerah ke-14 hasil Pilkada 2024 yang berhadapan dengan proses hukum dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
Kasus ini juga kembali memunculkan sorotan terhadap pola regenerasi kepemimpinan di Kabupaten Langkat. Sebelum Syah Afandin, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin juga ditangkap KPK pada 2022. Bahkan, nama mantan Bupati Langkat periode 1999–2008, Syamsul Arifin, juga pernah tersandung perkara korupsi pada masa jabatannya.
Rangkaian kasus tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, pengawasan terhadap proyek pemerintah, serta pengaruh dinasti politik terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.