KABARBOGOR.ID – Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) memasuki momentum penting dalam perjalanan panjang membangun profesionalisme, standardisasi, pembinaan, dan kompetensi praktisi bekam di Indonesia.
Keikutsertaan PBI dalam forum asosiasi di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi salah satu langkah strategis yang dinilai membuka ruang lebih luas bagi organisasi untuk memperkuat posisi bidang bekam dalam ekosistem pendidikan nonformal, kursus dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi.
Momentum tersebut menjadi penting karena selama ini kebutuhan terhadap sistem pembinaan yang lebih terstruktur terus berkembang di kalangan praktisi bekam di berbagai daerah.
Melalui ekosistem pendidikan dan kompetensi yang lebih tertata, PBI memiliki ruang untuk mendorong agar pengembangan keterampilan bekam tidak semata bertumpu pada pengalaman individual, tetapi juga memiliki standar pembelajaran, materi, praktik, evaluasi, dan pengukuran kompetensi yang jelas.
PBI dan Babak Baru Profesionalisme Praktisi Bekam
Masuknya PBI dalam forum asosiasi tidak sekadar dipandang sebagai bertambahnya keanggotaan dalam sebuah forum.
Lebih jauh, momentum tersebut dapat menjadi pintu komunikasi dan representasi bagi organisasi profesi untuk ikut membangun arah pengembangan keterampilan bekam dalam ekosistem pendidikan nonformal.
Hal ini memiliki relevansi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Pasal 26, pendidikan nonformal disebut mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
UU tersebut juga menempatkan lembaga kursus dan lembaga pelatihan sebagai bagian dari satuan pendidikan nonformal. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang membutuhkan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, pengembangan profesi, pekerjaan, usaha mandiri, maupun melanjutkan pendidikan.
Kerangka tersebut memberikan ruang bagi berbagai bidang keterampilan untuk dikembangkan melalui jalur pendidikan nonformal, sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Permendikdasmen 24 Tahun 2025 Jadi Bagian Penting
Arah pengembangan tersebut kini memiliki konteks regulasi baru setelah Kemendikdasmen menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.
Kemendikdasmen menyebut regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia sekaligus memperkuat peran pendidikan nonformal sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggaraan lembaga kursus tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lembaganya, tetapi juga menyangkut aspek mutu dan tata kelola.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa lembaga kursus yang diselenggarakan masyarakat melalui badan hukum wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar penyelenggaraan juga menjadi bagian penting, termasuk standar kompetensi lulusan dan tata kelola lembaga.
Dari sisi sumber daya manusia, regulasi tersebut juga mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur, termasuk kepemilikan sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program.
Dengan demikian, apabila bidang bekam ke depan dikembangkan melalui jalur kursus, maka penyelenggaraannya perlu ditempatkan dalam kerangka kelembagaan, standar pembelajaran, kompetensi instruktur, kompetensi lulusan, serta mekanisme penilaian yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Membentuk Rantai PBI – LKP – Uji Kompetensi – Sertifikasi
Dalam visi pengembangan ke depan, PBI dapat menjadi bagian penting dalam membangun mata rantai pembinaan kompetensi praktisi bekam.
Ekosistem tersebut dapat digambarkan sebagai:
PBI → Standar Profesi & Kompetensi Bekam → LKP Mitra → Pendidikan/Pelatihan → Penilaian/Uji Kompetensi → Sertifikasi Kompetensi → Praktisi Bekam yang Kompeten dan Profesional.
Konsep tersebut penting karena organisasi profesi, lembaga pendidikan, dan lembaga sertifikasi memiliki fungsi yang berbeda.
PBI sebagai organisasi/asosiasi dapat berperan dalam pembinaan profesi, pengembangan standar profesi, kode etik, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan profesionalisme.
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dapat menjadi ruang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan apabila programnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara mekanisme penilaian dan sertifikasi kompetensi harus mengikuti kerangka dan persyaratan pemerintah.
Dengan pembagian peran tersebut, proses pengembangan kompetensi diharapkan menjadi lebih sistematis.
Mengapa Standar Kompetensi Menjadi Penting?
Selama sebuah keterampilan berkembang secara informal, kemampuan seseorang sering kali sangat bergantung pada pengalaman, tempat belajar, metode pengajaran, serta standar masing-masing praktisi.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan kualitas pembelajaran.
Karena itu, pengembangan pendidikan bekam melalui jalur kursus dan pelatihan membutuhkan standar yang dapat menjadi acuan bersama.
Standar tersebut setidaknya dapat mencakup:
- kompetensi yang harus dimiliki peserta didik;
- struktur dan materi pembelajaran;
- metode pembelajaran teori dan praktik;
- kompetensi instruktur;
- standar keselamatan dan prosedur praktik;
- evaluasi pembelajaran;
- mekanisme penilaian kompetensi;
- persyaratan kelulusan;
- serta mekanisme sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem tersebut, seseorang yang mengikuti pendidikan dan pelatihan tidak hanya mendapatkan pengalaman belajar, tetapi juga memiliki proses pembelajaran dan penilaian yang lebih terukur.
Posisi PBI dalam Ekosistem Bekam
PBI memiliki posisi strategis sebagai organisasi yang menghimpun praktisi bekam.
Namun, penguatan organisasi tidak berhenti pada bertambahnya jumlah anggota.
PBI juga dapat diarahkan menjadi wadah pembinaan yang mendorong peningkatan kualitas profesi melalui pengembangan kode etik, standar profesi, pendidikan berkelanjutan, pembinaan anggota, serta peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan profesionalisme.
Dengan demikian, organisasi profesi dapat menjadi jembatan antara kebutuhan praktisi di lapangan dengan perkembangan kebijakan pendidikan dan kompetensi nasional.
PBI juga dapat berperan dalam membangun komunikasi dengan LKP, forum asosiasi, lembaga sertifikasi, pemerintah, serta pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi.
Bagaimana dengan LSK Bekam?
Dalam rancangan ekosistem tersebut, LSK Bekam diarahkan sebagai bagian dari mekanisme uji dan sertifikasi kompetensi.
Namun, hal ini perlu ditempatkan secara hati-hati.
Keberadaan sebuah lembaga sertifikasi tidak otomatis berarti telah memperoleh pengakuan pemerintah. Status, kewenangan, tata kelola, standar uji, kompetensi penguji, tempat uji kompetensi, independensi, serta mekanisme pengakuannya tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.
Karena itu, LSK Bekam perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses yang harus memenuhi persyaratan kelembagaan dan regulasi, bukan sebagai konsekuensi otomatis dari keanggotaan PBI dalam forum asosiasi.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Kemendikdasmen yang pada 2026 mendorong penguatan tata kelola dan kebijakan sertifikasi kompetensi melalui Rakornas Forum LSK 2026.
Rakornas tersebut mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola dan Kebijakan LSK untuk Menjamin Mutu Kompetensi Nasional” dengan penekanan pada kolaborasi pemerintah, lembaga sertifikasi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan.
Bekam dan Aspek Regulasi Kesehatan
Ada satu aspek yang tidak kalah penting dalam membangun ekosistem bekam, yaitu keterkaitannya dengan bidang kesehatan.
Pengembangan pendidikan atau sertifikasi kompetensi bekam tidak dapat berdiri sendiri tanpa memperhatikan ketentuan di sektor kesehatan.
Kerangka hukum kesehatan saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP 28/2024 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk upaya kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, pengembangan kompetensi bekam harus memperhatikan batas dan ketentuan praktik yang berlaku di bidang kesehatan.
Hal ini juga penting agar pengembangan pendidikan bekam tidak menimbulkan klaim bahwa sebuah sertifikat kursus secara otomatis memberikan kewenangan praktik kesehatan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 28 Tahun 2024 Menggantikan Kerangka Lama
Dalam materi sebelumnya, PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional disebut sebagai salah satu dasar hukum.
Namun, status regulasi tersebut perlu diperbarui.
Berdasarkan basis data peraturan BPK, PP Nomor 103 Tahun 2014 sudah tidak berlaku dan dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024.
Karena itu, dalam komunikasi dan dokumen PBI ke depan, rujukan regulasi kesehatan perlu menggunakan kerangka hukum yang berlaku saat ini, termasuk PP 28/2024.
Pembaruan rujukan hukum tersebut penting agar narasi pengembangan profesi bekam tidak menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut.
Bukan Pengakuan Otomatis sebagai Program Kursus Nasional
Satu hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa keikutsertaan PBI dalam forum asosiasi tidak otomatis membuat bekam tercatat sebagai program kursus nasional.
Demikian pula, keikutsertaan tersebut tidak otomatis membuat LSK Bekam memperoleh pengakuan pemerintah.
Posisi yang lebih tepat adalah bahwa forum asosiasi menjadi pintu strategis bagi PBI untuk memperkuat komunikasi, representasi, pembinaan, dan pengembangan bidang bekam dalam ekosistem pendidikan nonformal.
Selanjutnya, apabila PBI ingin mendorong terbentuknya program kursus bekam yang memenuhi ketentuan nasional, maka diperlukan proses lebih lanjut.
Proses tersebut dapat mencakup penyusunan program, pemenuhan persyaratan lembaga, standar kompetensi, instruktur, kurikulum, sarana pembelajaran, pendataan, penilaian, sertifikasi, serta mekanisme pengakuan sesuai kebijakan pemerintah.
Jalan Panjang Menuju Pengakuan Kompetensi
Dengan demikian, perjalanan PBI menuju ekosistem kursus dan sertifikasi kompetensi dapat dipandang sebagai sebuah proses bertahap.
Tahap pertama adalah penguatan organisasi dan representasi.
Tahap kedua adalah perumusan standar profesi dan kompetensi.
Tahap ketiga adalah pengembangan program pendidikan dan pelatihan melalui LKP yang memenuhi ketentuan.
Tahap keempat adalah pelaksanaan pembelajaran teori dan praktik.
Tahap kelima adalah penilaian atau uji kompetensi sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahap keenam adalah sertifikasi kompetensi melalui lembaga yang memiliki kewenangan/pengakuan sesuai ketentuan.
Tahap terakhir adalah pengembangan profesionalisme secara berkelanjutan.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa sertifikat bukanlah titik akhir.
Sertifikat kompetensi justru harus menjadi bagian dari sistem yang lebih besar untuk memastikan seseorang benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Pada akhirnya, tujuan terbesar dari standardisasi bukan hanya kepentingan organisasi.
Lebih jauh, standardisasi dapat diarahkan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan praktisi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, serta memahami batas kewenangan profesinya.
Karena itu, PBI memiliki peluang untuk menjadikan momentum pengukuhan ini sebagai awal dari gerakan pembenahan profesi secara menyeluruh.
Bukan hanya bagaimana jumlah praktisi bertambah, tetapi bagaimana kualitas mereka meningkat.
Bukan hanya bagaimana lembaga pelatihan bertambah, tetapi bagaimana mutu pendidikannya dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya bagaimana sertifikat diterbitkan, tetapi bagaimana kompetensi benar-benar diuji sesuai standar.
Dari Organisasi Menuju Ekosistem Nasional
Bergabungnya PBI dalam forum asosiasi di lingkungan Kemendikdasmen menjadi momentum yang dapat membuka babak baru bagi perkembangan bekam Indonesia.
Ini bukan sekadar tentang pengukuhan organisasi.
Ini adalah kesempatan untuk membangun sebuah ekosistem.
Ekosistem yang mempertemukan organisasi profesi, pendidikan, pelatihan, kompetensi, sertifikasi, regulasi, dan pembinaan profesi dalam satu arah pengembangan yang lebih terstruktur.
PBI tidak hanya memiliki kesempatan untuk membesarkan organisasi, tetapi juga membangun fondasi masa depan profesi bekam Indonesia.
Dengan standar yang jelas, pendidikan yang terarah, pelatihan yang berkualitas, instruktur yang kompeten, proses penilaian yang terukur, serta sertifikasi yang sesuai ketentuan, pengembangan praktisi bekam dapat diarahkan menuju profesionalisme yang lebih kuat.
Pada titik inilah perjalanan tersebut dapat dirumuskan:
Dari organisasi profesi menuju ekosistem pendidikan dan kompetensi.
Dari pelatihan menuju kompetensi.
Dari kompetensi menuju profesionalisme.
Dan dari profesionalisme menuju kepercayaan masyarakat.
PBI bersama LSK Bekam membawa semangat:
“Bersama Membangun Terapis Bekam Indonesia yang Kompeten, Profesional, Amanah dan Bermartabat.”
Namun, seluruh cita-cita tersebut perlu berjalan beriringan dengan ketentuan pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan regulasi kesehatan yang berlaku.
Karena profesionalisme bukan hanya tentang pengakuan.
Profesionalisme adalah tentang kompetensi yang terukur, standar yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, etika yang dijaga, dan kepercayaan masyarakat yang dibangun.
Landasan Regulasi Utama
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menempatkan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja serta lembaga kursus dan lembaga pelatihan sebagai bagian dari pendidikan nonformal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022
Menjadi bagian dari kerangka standar nasional dan penjaminan mutu pendidikan.
3. Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Menjadi regulasi penting dalam penyelenggaraan lembaga kursus, termasuk aspek pendirian, pendataan, tata kelola, kompetensi lulusan, kompetensi instruktur, penilaian, dan sertifikasi kompetensi.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menjadi salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan sektor kesehatan.
5. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menjadi kerangka pelaksanaan UU Kesehatan yang berlaku saat ini. PP ini telah mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, termasuk PP 103/2014.
6. Kebijakan Kemendikdasmen mengenai LSK dan sertifikasi kompetensi
Penguatan tata kelola LSK dan sertifikasi kompetensi menjadi bagian dari agenda peningkatan mutu kompetensi nasional, termasuk melalui Rakornas Forum LSK 2026.
Catatan Penting
Pengukuhan atau keikutsertaan PBI dalam forum asosiasi bukan berarti program bekam otomatis telah menjadi program kursus nasional dan bukan pula pengakuan otomatis terhadap LSK Bekam.
Posisi yang lebih tepat adalah bahwa momentum tersebut menjadi pintu strategis untuk membangun komunikasi, representasi, pembinaan, standardisasi, dan pengembangan bidang bekam dalam ekosistem pendidikan nonformal.
Tahapan pengakuan program, kelembagaan LKP, uji kompetensi, sertifikasi, maupun LSK tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan pemerintah yang berlaku.
Dengan demikian, narasi yang paling kuat bukan sekadar “bekam telah diakui sebagai program kursus nasional”, melainkan:
PBI kini memiliki ruang strategis untuk mendorong pengembangan bekam menuju ekosistem kursus, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi yang terstruktur sesuai ketentuan pemerintah.
