JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat melalui Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”.
Kegiatan yang menghadirkan regulator, pelaku industri, dan insan pers ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemahaman masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memperkuat upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.
Baca juga: PWI Kota Bogor Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan di Era Digital
Workshop tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara PWI dan AFPI untuk membangun ekosistem informasi yang sehat, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta menghadirkan pemberitaan yang berkualitas terkait perkembangan industri keuangan digital.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan industri keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.
“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka sering kali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.
Menurutnya, persoalan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang lebih luas.
Selain bunga tinggi dan beban utang yang memberatkan, korban pinjol ilegal juga kerap mengalami penyalahgunaan data pribadi, kebocoran informasi, penipuan digital, hingga tekanan psikologis akibat metode penagihan yang tidak manusiawi.
Karena itu, Munir menilai masyarakat membutuhkan informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya untuk membedakan layanan Pendanaan Daring yang legal dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Peran Strategis Pers dalam Literasi Keuangan
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Munir menegaskan bahwa pers memiliki posisi yang sangat penting dalam membangun literasi keuangan nasional.
Menurutnya, tugas wartawan tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai Pindar tidak boleh berhenti pada isu kontroversi atau kasus semata.
Media, lanjut Munir, harus mampu menghadirkan informasi yang komprehensif mengenai cara kerja Pendanaan Daring, manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM, regulasi yang mengatur industri tersebut, perlindungan konsumen yang tersedia, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal.
“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
AFPI: Media Adalah Mitra Penting Industri
Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menilai peningkatan literasi keuangan tidak dapat dilakukan hanya oleh industri fintech semata.
Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara industri dan masyarakat.
“Literasi tidak dapat dilakukan sendiri oleh industri. Media merupakan mitra penting yang mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Entjik.
Ia menjelaskan bahwa edukasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami perbedaan antara layanan Pendanaan Daring yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.
Dengan meningkatnya literasi keuangan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan keuangan digital secara bijak sekaligus menghindari risiko yang ditimbulkan oleh layanan ilegal.
Entjik juga menegaskan bahwa industri fintech legal terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen melalui kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK serta penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
OJK Apresiasi Kolaborasi PWI dan AFPI
Sebagai penutup kegiatan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara PWI dan AFPI.
Menurutnya, kerja sama tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ekosistem jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
“Jadi kami kira kerja sama AFPI dengan PWI sangat mungkin untuk memperkuat literasi keuangan agar masyarakat kita tidak kena penipuan oleh pinjaman online ilegal. Karena itu kami memandang bahwa insan pers juga sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” ujar Adief.
Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif insan pers dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat di masa depan.
“Dengan partisipasi aktif dari pers dan masyarakat akan mampu membawa industri ini semakin berkembang di masa yang akan datang,” katanya.
PWI dan AFPI Teken MoU
Rangkaian workshop ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PWI Pusat dan AFPI.
Kesepakatan tersebut menjadi simbol komitmen kedua organisasi untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring yang legal, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi ini, PWI dan AFPI berharap masyarakat semakin memahami manfaat layanan keuangan digital yang legal sekaligus lebih waspada terhadap berbagai modus pinjaman online ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun sosial.
