KABARBOGOR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (20/8/2026). KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan pembangunan Kota Bogor pada tahun mendatang.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025–2029.
Tahun 2027 sekaligus menjadi tahun ketiga pelaksanaan RPJMD yang mengusung visi “Bogor Beres, Bogor Maju.”
SDM dan Transformasi Digital Jadi Prioritas
Arah pembangunan Kota Bogor pada 2027 diprioritaskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta transformasi digital pemerintahan.
Prioritas tersebut diarahkan melalui penguatan pendidikan vokasional, peningkatan literasi sains dan digital, hingga penerapan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government.
Selain itu, pengambilan kebijakan berbasis data juga menjadi bagian dari transformasi pemerintahan yang didorong dalam arah pembangunan Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan kesepakatan KUA-PPAS tersebut merupakan landasan penting untuk menentukan arah kebijakan anggaran dan pembangunan Kota Bogor pada 2027.
Menurutnya, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat sekaligus mengakomodasi berbagai prioritas pembangunan daerah.
Penguatan perlindungan anak serta peningkatan efektivitas pelayanan publik turut menjadi perhatian dalam proses pembahasan.
Rencana Pinjaman Rp400 Miliar untuk Jalan R3
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, H. M. Rusli Prihatevy, memaparkan sejumlah hasil kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Salah satu program strategis yang masuk dalam pembahasan adalah rencana pembiayaan melalui pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar.
Dana tersebut direncanakan dialokasikan khusus untuk pembebasan lahan dan belanja konstruksi proyek lanjutan Jalan R3.
“Rencana pembiayaan pinjaman daerah ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam dalam tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027,” jelas Rusli.
Rencana tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai penggunaan pinjaman daerah karena masih akan dibahas dalam tahapan penyusunan RAPBD 2027.
KUA-PPAS 2027 Disusun di Tengah Tantangan Fiskal
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan di tengah keterbatasan dan tantangan fiskal daerah.
Salah satu kendalanya adalah pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat itu belum diterbitkan secara resmi.
Informasi definitif mengenai transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat juga belum diterima.
“Oleh karena itu, alokasi dana transfer sementara ini masih menggunakan data tahun 2026 dan dipastikan akan disesuaikan kembali setelah informasi resmi dari pemerintah pusat kita terima,” kata Dedie.
Kondisi tersebut membuat struktur anggaran yang disusun masih memungkinkan mengalami penyesuaian setelah pemerintah pusat menyampaikan informasi resmi mengenai transfer ke daerah.
Anggaran Perlindungan Anak Jadi Perhatian
Pembahasan KUA-PPAS 2027 juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Endah Purwanti, menekankan pentingnya integrasi anggaran perlindungan anak dalam prioritas pembangunan Kota Bogor.
Endah mendorong agar alokasi anggaran untuk Rumah Aman sebagai fasilitas perlindungan saksi dan korban serta Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dapat direalisasikan.
Ia menyebut sekitar 340 ribu dari total 1,1 juta jiwa penduduk Kota Bogor merupakan anak-anak.
Menanggapi dorongan tersebut, Pemkot Bogor menyetujui anggaran awal sebesar Rp100 juta untuk penyusunan studi kelayakan (FS) Rumah Aman.
Dedie menyampaikan apresiasi terhadap sinergi DPRD dalam mengawal isu perlindungan anak di Kota Bogor.
“Perhitungan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga seluruh komponen masyarakat,” tutur Dedie.
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 Turut Diserahkan
Dalam Rapat Paripurna yang sama, Pemkot Bogor juga menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,028 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,372 triliun.
Sementara pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp76,7 miliar, dengan struktur keuangan yang masih mengalami defisit sebesar Rp267 miliar.
Setelah penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan penyerahan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, tahapan selanjutnya akan berlanjut pada penyusunan RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah untuk memastikan program pembangunan Kota Bogor dapat berjalan sesuai prioritas, sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.
