KABAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperketat pengawasan terhadap angkutan kota yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun persyaratan kelaikan kendaraan. Dalam razia gabungan yang digelar Selasa (14/7/2026), sebanyak 21 angkot di Kota Bogor terjaring pemeriksaan petugas.
Operasi berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Pajak, Kecamatan Bogor Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, serta Garnisun Bogor.
Sebanyak 10 Angkot Dikandangkan

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan kendaraan yang terjaring berasal dari sejumlah trayek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah angkot yang diproduksi pada rentang tahun 2000 hingga 2002.
“Hasil yang didapat pada hari ini 21 kendaraan angkutan kota dari beberapa trayek. Setelah hasil pengecekan di lokasi, rata-rata diproduksi tahun 2000 sampai 2002,” kata Dody kepada wartawan.
Dari 21 kendaraan tersebut, surat-surat kendaraan diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.
Sebanyak 10 angkot kemudian dikandangkan di Kantor Dishub Kota Bogor karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang dipersyaratkan.
Dokumen tersebut meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji KIR.
“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, maka dilakukan pengandangan di Dinas Perhubungan Kota Bogor,” jelasnya.
Angkot Sejumlah Trayek Jadi Sasaran Razia
Operasi gabungan menyasar angkutan kota dari beberapa rute pelayanan di Kota Bogor.
Di antaranya Trayek 02 Sukasari–Bubulak, Trayek 08, Trayek 06, serta Trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka.
Dody menegaskan Dishub akan memberikan tindakan lebih tegas terhadap kendaraan yang sebelumnya telah terjaring razia tetapi kembali ditemukan melakukan pelanggaran.
“Untuk kendaraan yang sudah terjaring razia dan hari ini kami dapati kembali, langsung dilakukan pengandangan,” ujarnya.
Pemilik Angkot Diberi Waktu Enam Bulan
Dishub Kota Bogor selanjutnya akan meminta pemilik kendaraan maupun badan hukum membuat surat pernyataan terkait tindak lanjut terhadap armada yang telah melewati usia teknis.
Pemilik diberikan pilihan melakukan perubahan bentuk atau meremajakan kendaraan.
Dody mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026.
Pemilik kendaraan diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan penyesuaian dan peremajaan armada sesuai aturan.
Biaya Jadi Kendala Peremajaan Angkot
Menurut Dody, kemampuan finansial pemilik kendaraan masih menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat program peremajaan angkot di Kota Bogor.
Dishub bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan badan hukum telah berupaya memfasilitasi akses pembiayaan melalui perbankan.
Namun, persetujuan kredit tetap bergantung pada hasil pemeriksaan riwayat kredit calon debitur.
Dari hasil evaluasi, sejumlah pemilik angkot dinilai belum memenuhi persyaratan perbankan sehingga mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan untuk mengganti kendaraan.
Angkot Belum Habis Usia Teknis Juga Ditilang
Dalam operasi tersebut, petugas turut menemukan sekitar 16 angkot produksi 2007 hingga 2009.
Secara usia kendaraan, angkot tersebut masih berada di bawah batas teknis 20 tahun. Namun, petugas menemukan berbagai pelanggaran administrasi.
Beberapa kendaraan belum memperpanjang izin trayek dan tidak melakukan uji KIR. Selain itu, ditemukan pula pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena usia teknis kendaraan masih tersisa sekitar dua hingga tiga tahun, petugas memberikan tindakan berupa tilang terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Razia angkot tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor meningkatkan keselamatan transportasi publik sekaligus mendorong percepatan peremajaan armada angkutan kota.