KABARBOGOR.ID — Menjadi Paralegal kini memiliki landasan aturan yang lebih jelas. Bagi masyarakat yang tertarik terlibat dalam pemberian bantuan hukum, memahami persyaratan menjadi Paralegal penting dilakukan sejak awal agar tidak keliru membedakan antara Paralegal, Advokat, maupun relawan pendamping masyarakat.
Ketentuan terbaru mengenai Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini berlaku sejak 3 November 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Lantas, apa saja syarat untuk menjadi Paralegal?
Tidak Harus Advokat
Hal pertama yang perlu dipahami, Paralegal bukan Advokat.
Paralegal merupakan setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Karena itu, seseorang tidak harus menjadi Advokat terlebih dahulu untuk menjalankan peran sebagai Paralegal.
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan prosesnya tidak berhenti pada sekadar menyatakan diri sebagai Paralegal.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menjadi Paralegal? Ini Tahapan yang Perlu Diketahui
Syarat Menjadi Paralegal
Berdasarkan Pasal 3 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia
Calon Paralegal harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Persyaratan ini menjadi salah satu ketentuan dasar dalam proses rekrutmen Paralegal oleh Pemberi Bantuan Hukum.
2. Berusia Minimal 18 Tahun
Calon Paralegal harus berusia paling rendah 18 tahun.
Dengan demikian, peran Paralegal dalam pemberian bantuan hukum ditujukan kepada orang yang telah memenuhi batas usia tersebut.
3. Mampu Membaca dan Menulis
Kemampuan membaca dan menulis juga menjadi persyaratan.
Hal ini berkaitan dengan sifat pekerjaan Paralegal yang berhubungan dengan informasi hukum, dokumen, kronologi perkara, administrasi, serta komunikasi dengan masyarakat.
4. Bukan Anggota TNI, Polri, ASN, atau Advokat
Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 juga menetapkan bahwa calon Paralegal bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat.
Ketentuan ini penting karena Paralegal memiliki posisi dan fungsi tersendiri dalam sistem bantuan hukum.
5. Memenuhi Persyaratan Tambahan dari Pemberi Bantuan Hukum
Selain persyaratan dasar tersebut, Pemberi Bantuan Hukum dapat menetapkan persyaratan tambahan.
Namun, persyaratan tambahan tersebut harus tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, setiap Pemberi Bantuan Hukum dapat memiliki mekanisme rekrutmen yang berbeda sepanjang tetap berada dalam koridor hukum.
Apakah Harus Sarjana Hukum?
Tidak ada persyaratan dalam Pasal 3 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 yang menyebut calon Paralegal harus lulusan sarjana hukum.
Persyaratan dasarnya justru mencakup kewarganegaraan, usia, kemampuan membaca dan menulis, status tertentu, serta persyaratan tambahan yang ditetapkan Pemberi Bantuan Hukum.
Karena itu, latar belakang pendidikan hukum tidak dapat disamakan dengan persyaratan untuk menjadi Advokat.
Meski demikian, pendidikan dan pengetahuan hukum tetap penting untuk mendukung kompetensi Paralegal dalam menjalankan tugas.
Bisa Berasal dari Komunitas dan Masyarakat
Regulasi terbaru juga memberikan ruang bagi orang yang berasal dari komunitas atau masyarakat.
Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 menyebut Paralegal yang direkrut dapat berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat mengambil bagian dalam memperluas akses bantuan hukum, sepanjang memenuhi ketentuan dan masuk dalam mekanisme yang ditetapkan.
Tidak Cukup Hanya Mengikuti Pelatihan
Mengikuti pelatihan memang menjadi bagian penting dalam pengembangan kompetensi Paralegal. Namun, pelatihan saja tidak otomatis membuat seseorang dapat bertindak sebagai Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum wajib menyelenggarakan pelatihan bantuan hukum bagi Paralegal yang direkrut. Pelatihan tersebut ditujukan untuk memenuhi kompetensi Paralegal.
Kompetensi yang diatur antara lain mencakup kemampuan memahami dan melakukan pemberian bantuan hukum, memahami hukum dasar dan kondisi masyarakat, memperkuat masyarakat dalam memperjuangkan hak, serta keterampilan melakukan advokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Harus Ada Penugasan Tertulis
Ini merupakan salah satu hal penting yang sering terlewat.
Paralegal dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum wajib memiliki penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum.
Pelaksanaan bantuan hukum tersebut juga harus mengikuti standar bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seseorang tidak seharusnya menjalankan layanan bantuan hukum dengan hanya mengandalkan pengakuan pribadi sebagai Paralegal.
Ada hubungan kelembagaan dan penugasan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.
Bagaimana dengan Peserta Pelatihan yang Belum Menjadi Paralegal?
Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 membuka kemungkinan pelatihan bantuan hukum diikuti oleh peserta nonparalegal apabila dibutuhkan.
Untuk mengikuti pelatihan tersebut, peserta nonparalegal harus merupakan WNI, berusia minimal 18 tahun, mampu membaca dan menulis, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, peserta nonparalegal yang telah mengikuti pelatihan baru dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum apabila telah tergabung dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Hal ini mempertegas bahwa pelatihan dan status sebagai Paralegal dalam pemberian bantuan hukum merupakan dua hal yang berkaitan tetapi tidak identik.
Ada Hak untuk Mendapatkan Peningkatan Kapasitas
Paralegal tidak hanya memiliki kewajiban.
Dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, Paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pemberian bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum.
Paralegal juga berhak memperoleh jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, peningkatan kemampuan Paralegal menjadi bagian penting dari kualitas layanan bantuan hukum.
Yang Lebih Penting dari Sekadar Status
Menjadi Paralegal bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan administratif.
Paralegal akan berhadapan langsung dengan masyarakat dan berbagai persoalan yang dapat menyangkut hak, kepentingan, dokumen pribadi, konflik keluarga, pertanahan, pekerjaan, maupun persoalan lainnya.
Karena itu, calon Paralegal perlu memiliki kemampuan komunikasi, ketelitian, kemampuan memahami persoalan, integritas, serta kemauan untuk terus belajar.
Pemahaman mengenai batas kewenangan juga sangat penting.
Paralegal harus mengetahui kapan dapat menjalankan tugas sesuai penugasan dan kapan sebuah persoalan harus dikoordinasikan atau dirujuk kepada Advokat maupun pihak lain yang memiliki kewenangan.
Kesimpulan
Persyaratan menjadi Paralegal di Indonesia saat ini mengacu pada Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
Secara umum, calon Paralegal harus:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia minimal 18 tahun;
- mampu membaca dan menulis;
- bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau Advokat; dan
- memenuhi persyaratan tambahan dari Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaksanaan bantuan hukum oleh Paralegal harus didasarkan pada penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum juga wajib menyelenggarakan pelatihan untuk memenuhi kompetensi Paralegal.
Dengan aturan tersebut, menjadi Paralegal bukan sekadar soal menggunakan sebuah gelar. Ada persyaratan, pelatihan, kompetensi, penugasan, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur tersebut, memahami regulasi terbaru merupakan langkah pertama sebelum mengikuti proses rekrutmen maupun pelatihan.
