KABARBOGOR.ID — Pertanyaan mengenai sertifikat sering muncul ketika seseorang mengikuti pelatihan Paralegal. Apakah setelah mengikuti pelatihan seseorang otomatis mendapatkan sertifikat? Apakah sertifikat tersebut berarti sudah diakui sebagai Paralegal? Dan apakah sertifikat Paralegal sama dengan sertifikat profesi?
Pertanyaan tersebut penting karena pelatihan, sertifikat, kompetensi, dan status sebagai Paralegal merupakan hal yang saling berkaitan tetapi tidak sama.
Ketentuan mengenai Paralegal saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang berlaku sejak 3 November 2025. Regulasi tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.
Pelatihan Paralegal dan Sertifikat
Pemberi Bantuan Hukum wajib menyelenggarakan pelatihan bantuan hukum bagi Paralegal yang direkrut. Pelatihan tersebut ditujukan untuk memenuhi kompetensi Paralegal dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.
Artinya, pelatihan bukan sekadar kegiatan administratif.
Pelatihan menjadi bagian dari proses untuk membangun kemampuan Paralegal agar mampu memahami bantuan hukum, memahami hukum dasar dan kondisi masyarakat, memperkuat masyarakat dalam memperjuangkan hak, serta memiliki keterampilan advokasi.
Baca Juga: Pelatihan Paralegal: Materi, Kompetensi, dan Kemampuan yang Harus Dimiliki
Apakah Peserta Pelatihan Mendapat Sertifikat?
Dalam mekanisme yang diatur Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, terdapat sertifikat kompetensi Paralegal yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Namun, prosesnya tidak berhenti pada penyelenggaraan pelatihan.
Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan kepada BPHN dan mengajukan permohonan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi Paralegal. Permohonan tersebut dilengkapi dengan hasil evaluasi keikutsertaan peserta selama pelatihan serta laporan aktualisasi.
Dengan demikian, sertifikat kompetensi Paralegal memiliki mekanisme pengakuan yang lebih spesifik dibandingkan sekadar sertifikat kehadiran mengikuti pelatihan.
Apa yang Dimaksud Sertifikat Kompetensi Paralegal?
Sertifikat kompetensi merupakan bukti bahwa seseorang telah mengikuti proses pelatihan dan memenuhi mekanisme yang ditentukan dalam pemberian pengakuan kompetensi Paralegal.
BPSDM Hukum menjelaskan bahwa BPHN memberikan persetujuan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi dengan menandatangani sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Identitas tersebut kemudian dicantumkan di belakang nama Paralegal.
Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan kompetensi Paralegal memiliki mekanisme tersendiri dalam sistem bantuan hukum.
Apa Itu CPLA?
Salah satu bentuk identitas nonakademik yang disebut dalam penjelasan BPSDM Hukum adalah CPLA, singkatan dari Certified Paralegal of Legal Aid.
Identitas tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dalam bantuan hukum melalui mekanisme yang diatur dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
Sementara untuk kepala desa atau lurah yang mengikuti pelatihan juru damai, terdapat identitas NL.P (Non Litigation Peacemaker).
Keduanya memiliki konteks yang berbeda sehingga tidak seharusnya disamakan.
Apakah CPLA Sama dengan Gelar Akademik?
Tidak.
CPLA merupakan identitas nonakademik, bukan gelar akademik seperti sarjana, magister, atau doktor.
Karena itu, penggunaan CPLA tidak menunjukkan bahwa seseorang memperoleh gelar pendidikan formal di bidang hukum.
Identitas tersebut berkaitan dengan pengakuan kompetensi dalam konteks bantuan hukum.
Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami status seseorang yang mencantumkan identitas tersebut.
Sertifikat Bukan Pengganti Status Advokat
Hal lain yang perlu ditegaskan adalah sertifikat kompetensi Paralegal tidak menjadikan seseorang sebagai Advokat.
Paralegal dan Advokat memiliki kedudukan yang berbeda.
Paralegal bekerja berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan Advokat merupakan profesi hukum yang memiliki ketentuan dan kewenangan tersendiri.
Karena itu, seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi Paralegal tidak boleh menggunakan sertifikat tersebut untuk menyatakan dirinya sebagai Advokat.
Pemahaman ini penting untuk melindungi masyarakat dari kesalahpahaman mengenai kapasitas orang yang memberikan bantuan hukum.
Apakah Mengikuti Pelatihan Otomatis Menjadi Paralegal?
Tidak dapat disederhanakan seperti itu.
Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 mendefinisikan Paralegal sebagai setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
BPSDM Hukum juga menjelaskan bahwa pelatihan dapat diikuti oleh peserta nonparalegal apabila dibutuhkan.
Peserta nonparalegal yang telah mengikuti pelatihan dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum apabila telah tergabung dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Jadi, terdapat perbedaan antara:
Mengikuti pelatihan
dengan
menjalankan tugas sebagai Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Keduanya jangan dicampuradukkan.
Bagaimana Proses Mendapatkan Pengakuan Kompetensi?
Secara sederhana, mekanismenya dapat dipahami melalui beberapa tahapan:
REKRUTMEN PARALEGAL
↓
PELATIHAN BANTUAN HUKUM
↓
EVALUASI KEIKUTSERTAAN
↓
AKTUALISASI / PELAKSANAAN KERJA
↓
LAPORAN KEPADA BPHN
↓
PERMOHONAN IDENTITAS NONAKADEMIK
↓
PERSETUJUAN BPHN
↓
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pengakuan kompetensi tidak hanya bertumpu pada kehadiran selama pelatihan.
Apa Itu Laporan Aktualisasi?
Salah satu bagian penting dalam mekanisme tersebut adalah laporan aktualisasi.
BPSDM Hukum menjelaskan bahwa laporan aktualisasi memuat rencana, pelaksanaan, dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal. Laporan tersebut ditandatangani oleh Advokat sebagai mentor dan ketua atau direktur Pemberi Bantuan Hukum.
Dengan adanya laporan aktualisasi, proses pelatihan tidak berhenti pada ruang kelas.
Ada upaya untuk melihat bagaimana pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pekerjaan Paralegal.
Mengapa Pengakuan Kompetensi Penting?
Paralegal berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Mereka dapat menerima pengaduan, membantu menyusun kronologi, mengelola dokumen, memberikan informasi hukum, melakukan pendampingan nonlitigasi, serta membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan hukum.
Karena itu, kompetensi menjadi hal penting.
Pengakuan kompetensi dapat memberikan gambaran bahwa seseorang telah melewati mekanisme pelatihan dan evaluasi yang ditetapkan dalam sistem pemberian bantuan hukum.
Namun, sertifikat tetap bukan satu-satunya ukuran profesionalitas.
Sikap, integritas, kemampuan bekerja, pengalaman, dan kepatuhan terhadap batas kewenangan juga sangat penting.
Bagaimana Jika Hanya Memiliki Sertifikat Pelatihan?
Masyarakat perlu melihat jenis sertifikat yang dimiliki dan siapa yang menerbitkannya.
Sertifikat keikutsertaan dalam suatu seminar atau pelatihan tidak otomatis memiliki makna yang sama dengan sertifikat kompetensi Paralegal dalam mekanisme Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
Karena itu, calon Paralegal sebaiknya menanyakan:
- siapa penyelenggara pelatihan;
- apakah pelatihan diselenggarakan dalam mekanisme Pemberi Bantuan Hukum;
- apakah pelatihan telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan;
- jenis sertifikat yang diberikan;
- bagaimana proses evaluasinya; dan
- bagaimana mekanisme pengakuan kompetensinya.
Langkah tersebut penting agar peserta tidak hanya mengejar selembar sertifikat.
Sertifikat Harus Diikuti Kompetensi Nyata
Pada akhirnya, sertifikat hanyalah salah satu bagian dari perjalanan seorang Paralegal.
Masyarakat membutuhkan pendamping yang mampu mendengarkan persoalan, memahami informasi, bekerja secara sistematis, menjaga kerahasiaan, serta mengetahui kapan sebuah perkara harus dirujuk.
Karena itu, kualitas seorang Paralegal tidak seharusnya hanya dilihat dari apa yang tertulis di belakang namanya.
Yang lebih penting adalah kemampuan nyata ketika menjalankan tugas untuk masyarakat.
Baca Juga: Syarat Menjadi Paralegal di Indonesia: Apa Saja yang Harus Dipenuhi?
Pengakuan Negara dan Tanggung Jawab
Pengakuan kompetensi juga membawa tanggung jawab.
Ketika seseorang memperoleh identitas nonakademik sebagai Paralegal, masyarakat dapat melihatnya sebagai seseorang yang memiliki kompetensi dalam konteks bantuan hukum.
Kepercayaan tersebut harus dijaga.
Paralegal tetap wajib bekerja sesuai penugasan, memahami batas kewenangan, menjaga etika, dan tidak menggunakan identitasnya untuk memberikan kesan memiliki kewenangan sebagai Advokat.
Kesimpulan
Paralegal dapat memperoleh sertifikat kompetensi melalui mekanisme pelatihan dan pengakuan kompetensi yang diatur dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
Prosesnya tidak hanya berkaitan dengan mengikuti pelatihan. Pemberi Bantuan Hukum memiliki kewajiban menyelenggarakan pelatihan, melakukan evaluasi, menyusun laporan, dan mengajukan permohonan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi kepada BPHN sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu identitas nonakademik yang dijelaskan BPSDM Hukum adalah CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid). Identitas tersebut bukan gelar akademik dan bukan pula tanda bahwa seseorang merupakan Advokat.
Karena itu, bagi masyarakat yang ingin menjadi Paralegal, jangan hanya mengejar sertifikat.
Yang jauh lebih penting adalah membangun kompetensi, memahami aturan, menjalankan tugas berdasarkan penugasan, menjaga etika, dan benar-benar mampu membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan.
