KABARBOGOR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil meraih dua penghargaan pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang digelar Rabu (19/8/2026).
Dua penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas kinerja Pemkot Bogor dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum sekaligus kontribusinya dalam proses penyusunan regulasi daerah.
Penghargaan pertama diraih Pemkot Bogor dengan peringkat II tingkat pemerintah kota, predikat AA (Istimewa), dan nilai 100 atas kinerja unggul dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025.
Sementara penghargaan kedua diberikan atas kontribusi positif dan peran aktif Pemkot Bogor dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada).
Dedie Rachim: Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Pemkot Bogor.
Menurut Dedie, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang mudah diakses.
“Alhamdulillah pada hari ini Pemerintah Kota Bogor kembali mendapat penghargaan juara kedua tingkat nasional yang diberikan oleh Kemenkum. Ini membuat motivasi kita untuk memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi tentang semua permasalahan hukum yang ada di Kota Bogor kepada masyarakat,” ujar Dedie Rachim di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bandung.
Ia menilai pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap berbagai aturan dan kebijakan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi hukum juga dapat membantu masyarakat memahami regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Apresiasi untuk OPD Pemkot Bogor
Dedie turut memberikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor yang telah berkontribusi dalam penyediaan informasi dan dokumentasi hukum.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari keterlibatan berbagai perangkat daerah dalam mendukung pengelolaan JDIH.
“Untuk itu saya juga memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang sudah aktif memberikan kontribusi dalam bentuk informasi,” katanya.
Ia berharap kolaborasi antar-OPD tersebut dapat terus diperkuat sehingga informasi hukum yang dibutuhkan masyarakat dapat tersedia secara lengkap dan mudah diakses.
Dorong Regulasi Daerah Berkualitas
Selain penghargaan atas pengelolaan JDIH, penghargaan kedua yang diterima Pemkot Bogor juga menjadi bentuk apresiasi atas peran aktif dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada.
Proses harmonisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah yang disusun memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dedie mengatakan penghargaan yang diraih harus menjadi pengingat bagi jajaran Pemkot Bogor untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Ke depan tentu kita akan terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan, termasuk dalam hal penyediaan informasi hukum agar masyarakat bisa lebih mudah memahami berbagai aturan dan kebijakan yang ada di Kota Bogor,” tutupnya.
Dua penghargaan pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Bogor dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan layanan informasi hukum, keterbukaan informasi publik, serta penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.
