KABARBOGOR.ID — Istilah Paralegal semakin banyak digunakan dalam pembahasan mengenai bantuan hukum dan akses masyarakat terhadap keadilan. Namun, tidak semua orang memahami siapa yang disebut Paralegal, bagaimana kedudukannya, serta apa yang membedakannya dari Advokat.
Di tengah berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, Paralegal memiliki peran penting dalam membantu membuka akses terhadap layanan bantuan hukum. Perannya dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari memberikan informasi, membantu memahami persoalan, hingga melakukan pendampingan sesuai penugasan dan kompetensinya.
Namun, Paralegal bukan Advokat dan tidak dapat diposisikan sebagai pengganti profesi Advokat.
Lantas, apa sebenarnya Paralegal dan bagaimana kedudukannya dalam pemberian bantuan hukum?
Pengertian Paralegal
Ketentuan mengenai Paralegal saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Regulasi tersebut mendefinisikan Paralegal sebagai setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Sementara bantuan hukum dalam regulasi tersebut merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Definisi tersebut menjadi dasar penting untuk memahami kedudukan Paralegal.
Artinya, Paralegal menjalankan perannya dalam kerangka pemberian bantuan hukum dan berdasarkan penugasan. Paralegal bukan pihak yang secara mandiri mengambil alih seluruh fungsi profesi hukum.
Apa yang Dimaksud Pemberi Bantuan Hukum?
Pemberi Bantuan Hukum merupakan pihak yang memberikan layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hubungan kerja tersebut, Paralegal mendapatkan penugasan untuk memberikan bantuan hukum sesuai ruang lingkup tugasnya.
Karena itu, keberadaan Paralegal tidak dapat dilepaskan dari sistem dan mekanisme Pemberi Bantuan Hukum.
Permenkum No. 34 Tahun 2025 juga memberikan hak kepada Paralegal dalam pemberian bantuan hukum untuk memperoleh peningkatan kapasitas dari Pemberi Bantuan Hukum serta jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan.
Mengapa Paralegal Dibutuhkan?
Bagi sebagian masyarakat, persoalan hukum bukan hanya soal bagaimana menghadapi proses hukum.
Masalah sering kali bermula dari ketidaktahuan.
Warga mungkin tidak mengetahui apakah persoalan yang dialaminya memiliki konsekuensi hukum. Ada pula yang tidak memahami dokumen yang diterimanya atau tidak tahu lembaga mana yang harus dihubungi.
Dalam kondisi seperti itu, Paralegal dapat menjadi salah satu pintu awal.
Paralegal dapat membantu masyarakat menyampaikan pengaduan, memahami persoalan, menyusun informasi dan kronologi, mengidentifikasi dokumen, serta mengetahui pilihan bantuan yang tersedia.
Dengan demikian, Paralegal dapat berfungsi sebagai salah satu penghubung antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum.
Paralegal Dekat dengan Masyarakat
Salah satu karakter penting Paralegal adalah kedekatannya dengan masyarakat.
Persoalan hukum sering kali muncul di lingkungan tempat masyarakat tinggal, bekerja, atau beraktivitas.
Karena itu, Paralegal dapat memainkan peran dalam mendekatkan informasi dan layanan bantuan hukum kepada warga.
Namun, kedekatan tersebut tidak berarti Paralegal dapat bertindak tanpa batas.
Setiap pendampingan tetap harus memperhatikan penugasan, kompetensi, etika, serta mekanisme yang berlaku dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Apa Saja Peran Paralegal?
Dalam praktiknya, peran Paralegal dapat dimulai sebelum suatu persoalan masuk ke proses hukum yang lebih formal.
Beberapa bentuk perannya antara lain:
Menerima Pengaduan
Paralegal dapat menerima informasi awal dari masyarakat mengenai persoalan yang sedang dihadapi.
Informasi tersebut perlu dicatat secara sistematis agar dapat dipahami dan ditindaklanjuti.
Membantu Menyusun Kronologi
Masyarakat sering mengalami kesulitan ketika harus menjelaskan persoalan secara runtut.
Paralegal dapat membantu menyusun kronologi berdasarkan waktu, tempat, pihak yang terlibat, kejadian, serta dokumen yang tersedia.
Membantu Mengidentifikasi Dokumen
Dokumen menjadi bagian penting dalam banyak persoalan hukum.
Paralegal dapat membantu masyarakat mengelompokkan dokumen dan mencatat informasi yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi.
Memberikan Informasi Hukum
Paralegal dapat memberikan informasi hukum sesuai kompetensi dan penugasannya.
Informasi tersebut bertujuan membantu masyarakat memahami persoalan dan mengetahui pilihan langkah yang dapat ditempuh.
Melakukan Pendampingan
Dalam batas kewenangan dan penugasan, Paralegal dapat melakukan pendampingan kepada masyarakat.
Pendampingan dapat berkaitan dengan komunikasi, penyelesaian nonlitigasi, persiapan dokumen, maupun bentuk bantuan lainnya sesuai ketentuan.
Melakukan Rujukan
Apabila suatu persoalan berada di luar kompetensi atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, Paralegal dapat melakukan koordinasi dan rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum, Advokat, atau lembaga yang relevan.
Kemampuan melakukan rujukan menjadi penting agar masyarakat tidak mendapatkan penanganan yang keliru.
Paralegal dan Advokat Memiliki Kedudukan Berbeda
Kesalahpahaman yang cukup sering muncul adalah menganggap Paralegal sebagai Advokat.
Keduanya tidak sama.
Paralegal menjalankan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Sementara Advokat merupakan profesi hukum yang memiliki kedudukan, tanggung jawab, serta kewenangan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Paralegal tidak boleh memperkenalkan dirinya sebagai Advokat apabila memang bukan Advokat.
Paralegal juga harus memahami kapan suatu persoalan dapat ditangani sesuai tugasnya dan kapan perlu mendapatkan penanganan dari pihak yang memiliki kewenangan atau kompetensi lebih lanjut.
Baca Juga: Paralegal Bukan Advokat: Apa Perbedaan Peran dan Kewenangannya?
Apakah Paralegal Bisa Mendampingi Masyarakat?
Paralegal dapat memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
Namun, pendampingan tersebut tidak berarti Paralegal memiliki kewenangan yang sama dengan Advokat.
Ruang kerja Paralegal harus mengikuti penugasan dan kompetensinya. Ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan tindakan hukum lebih lanjut, koordinasi dengan Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Dengan demikian, pendampingan masyarakat bukan berarti Paralegal mengambil alih seluruh penanganan perkara.
Paralegal dalam Sistem Bantuan Hukum
Kedudukan Paralegal dapat dilihat dari fungsinya dalam memperluas akses bantuan hukum.
Masyarakat yang sebelumnya kesulitan memahami persoalan dapat memperoleh bantuan awal untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui jalur yang dapat ditempuh.
Dari sana, kasus dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku atau dirujuk kepada pihak yang memiliki kompetensi.
Pola tersebut membuat Paralegal bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi bagian dari ekosistem bantuan hukum yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kompetensi Menjadi Bagian Penting
Peran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat membutuhkan kemampuan yang memadai.
Paralegal perlu memahami dasar-dasar hukum, teknik komunikasi, wawancara, penyusunan kronologi, pengelolaan dokumen, pendampingan, penyelesaian nonlitigasi, serta mekanisme rujukan.
Permenkum No. 34 Tahun 2025 sendiri memberikan hak kepada Paralegal untuk memperoleh peningkatan kapasitas dalam pemberian bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum.
Artinya, peningkatan kemampuan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
Paralegal dan Akses Keadilan
Akses keadilan bukan hanya tentang kemampuan seseorang menghadapi proses pengadilan.
Lebih dari itu, akses keadilan juga menyangkut kemampuan masyarakat untuk mengetahui haknya, memahami persoalannya, memperoleh informasi yang tepat, dan menemukan pihak yang dapat membantu.
Dalam konteks tersebut, Paralegal memiliki peran strategis.
Keberadaannya dapat membantu memperpendek jarak antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum, terutama bagi warga yang belum memahami bagaimana harus memulai ketika menghadapi persoalan hukum.
Kesimpulan
Paralegal merupakan bagian dari sistem pemberian bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
Perannya dapat mencakup penerimaan pengaduan, pemberian informasi hukum, penyusunan kronologi, pengelolaan dokumen, pendampingan sesuai kewenangan, penyelesaian nonlitigasi, hingga melakukan rujukan apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu memahami bahwa Paralegal bukan Advokat.
Batas kewenangan, kompetensi, penugasan, dan etika harus menjadi dasar dalam setiap pendampingan.
Dengan pemahaman tersebut, Paralegal dapat menjalankan perannya secara lebih profesional sekaligus membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang tepat.
